Haii teman-teman….. dalam penulisan
kali ini saya akan memberikan sebuah pendapat saya mengenai Reklamasi Teluk
Jakarta. Sebelumnya ada yang belum tau apa itu Reklamasi Teluk Jakarta?? Nah
untuk yang belum tau akan saya bahas terlebih dahulu agar teman-teman menjadi
mudah dalam membaca pendapat dan poster yang saya buat mengenai Reklamasi Teluk
Jakarta ini. Jadi……….
Teluk Jakarta, atau dikenal juga dengan
sebutan Pantai Utara Jakarta, berada di sebelah utara Jakarta. Salah satu
kawasan perairan di Jakarta ini secara geografis di sebelah
barat berbatasan dengan Tanjung Pasir, sebelah timur berbatasan
dengan Tanjung Karawang, dan di sebelah utara berbatasan dengan bagian luar Kepulauan Seribu. Tempat ini menjadi muara bagi sungai besar
yaitu Sungai Ciliwung dan Sungai Cisadane serta 13 sungai yang berhulu di
Bogor.
Teluk Jakarta adalah sebuah kawasan
perairan yang kaya dengan hasil lautnya berupa hewan laut seperti ikan, kerang,
kepiting, dan udang. Perairan Teluk Jakarta menjadi salah satu pemasok ikan dan
hewan lainnya di Jakarta. Wilayah Teluk Jakarta juga menjadi tempat yang
penting bagi masyarakat di pesisir Utara Jakarta yang mata pencahariannya
adalah nelayan. Perkampungan nelayan sudah berdiri lama dan kehidupan mereka bergantung
pada laut di Teluk Jakarta. Teluk Jakarta juga menjadi habitat bagi burung laut
Cikalang Christmas. Bahkan, Teluk Jakarta pernah diusulkan untuk menjadi cagar
alam karena menjadi habitat bagi burung laut Cikalang Christmas.
Pada tahun 1995, pemerintah pusat
memaksakan proyek Reklamasi Teluk Jakarta dengan dikeluarkannya Keppres No. 52
Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang ditetapkan oleh Presiden
Soeharto pada 13 Juli 1995. Keppres tersebut menetapkan Reklamasi Pantura
sebagai satu-satunya jalan upaya penataan dan pengembangan ruang daratan dan
pantai untuk mewujudkan Kawasan Pantai Utara sebagai Kawasan Andalan. Kawasan andalan diartikan sebagai kawasan yang
mempunyai nilai strategis dipandang dari sudut ekonomi dan perkembangan kota.
Pada tahun 2003, Menteri Lingkungan
Hidup mengeluarkan Surat Keputusan No. 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan
Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta pada 19
Februari 2003. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa hasil studi AMDAL
menunjukkan kegiatan reklamasi akan menimbulkan berbagai dampak lingkungan. Namun, Surat Keputusan tersebut kemudian digugat
oleh 6 perusahaan pengembang yang telah melakukan kerjasama dengan Badan
Pengelola Pantai Utara untuk melakukan reklamasi Pantura Jakarta. Gugatan
tersebut mempermasalahkan dua hal pokok terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup
No. 14 Tahun 2003 yaitu Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan
keputusan ketidaklayakan lingkungan rencana reklamasi pantura jakarta dan
kewenangan Menteri Lingkungan Hidup untuk mewajibkan instansi yang berwenang
untuk tidak menerbitkan izin pelaksanaan Reklamasi Pantura. Dalam persidangan
di PTUN tingkat pertama dan kedua, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para
pengusaha (Penggugat). Dalam tingkat kasasi, Majelis Hakim berhasil memenangkan
Menteri LH dan Penggugat Intervensi lainnya. Namun di tingkat peninjauan
kembali, Mahkamah Agung kembali memenangkan para pengusaha
dan mencabut putusan kasasi. Putusan PK menyatakan dicabutnya status hukum
keberlakuan SK Menteri LH No. 14 Tahun 2003 sehingga proyek reklamasi tetap
dilanjutkan.
Pada tahun 2008 muncul Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Perpres No. 54 Tahun 2008 ini
mencabut Kepres No. 52 Tahun 1995 dan Keppres No. 73 Tahun 1995 namun sepanjang
yang terkait dengan penataan ruang. Kemudian pada tahun 2012, DPRD Jakarta
mengesahkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah 2030 (Perda No. 1 Tahun 2012) yang menggantikan Perda No. 6 Tahun 1999
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang habis masa berlakunya tahun 2010. Dalam Perda ini,
ditetapkan jika Kawasan Tengah Pantura akan dijadikan lokasi program pengembangan
baru di DKI Jakarta.
Pada tahun 2015, pembangunan di Teluk
Jakarta mulai bergerak dengan dikeluarkannya izin reklamasi Pulau G, Pulau F,
Pulau I, dan Pulau K. Masih ada sekitar 13 Pulau yang belum
Selayaknya pembangunan di kota-kota
maju di dunia, proyek reklamasi
teluk Jakarta juga
menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Pihak yang setuju dan yang tidak
setuju memiliki data dan pembelaan masing-masing.
Kubu pro terdiri atas Gubernur DKI para
pendukungnya. Kubu pro beranggapan bahwa Jakarta butuh reklamasi karena
berbagai alasan mendesak, antara lain Jakarta harus membangun tanggul raksasa (Giant
Sea Wall) untuk mencegah banjir, Laut Jakarta sudah terlalu kotor, dan
pembangunan hunian-hunian mewah harus tetap dilakukan untuk meningkatkan perekonomian
kota. Sedangkan kubu kontra terdiri dari para aktivis lingkungan, nelayan, Bu
Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, sejarawan, budayawan,
pakar tata kota, pengamat, dan orang-orang lain yang tidak setuju.Mereka
menilai proyek reklamasi tidak akan menyelamatkan Jakarta dari banjir sebab
masalah penyebab utama banjir tidak diselesaikan, yaitu mengurangi penggunaan
air tanah dalam yang menyebabkan penurunan tanah (land subsidence).
Selain itu, proyek reklamasi akan merusak habitat asli tanaman bakau dan
hewan-hewan langka yang ada di Jakarta Utara.
Dua pendapat di atas sama-sama
memiliki dasar yang kuat, informasi tersebut bisa kita peroleh dari
jurnal-jurnal ilmiah dan hasil penelitian berpuluh tahun yang lalu. Pendapat
pertama mencontoh kesuksesan Belanda mereklamasi Rotterdam untuk menahan banjir
serta proyek-proyek reklamasi lainnya di belahan dunia lain. Sementara pendapat
kedua diakui oleh beberapa pakar dengan latar belakang pendidikan dan profesi
terkait. Mereka lantang bersuara bahwa Indonesia, termasuk Jakarta dengan
Kepulauan Seribu-nya, adalah negara kepulauan bukan negara-negara seperti yang
dianalogikan oleh kubu pro reklamasi. Indonesia memiliki ciri khas alam dan
budaya tersendiri yang tak bisa semena-mena digantikan dengan wajah glamor dan
megah hasil impor dari negara lain.
Kemudian berikut adalah
keuntungan dan kelebihan dari proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
I.
Keuntungan
·
Menambah
luas daratan kota Jakarta, pulau baru tersebut bisa diisi dengan
bangunan-bangunan baru yang bisa difungsikan untuk pemukiman, perkantoran, atau
kegiatan-kegiatan lainnya.
·
Sebagai
dinding pelindung daratan Jakarta yang sebagian ketinggiannya sudah rata atau
bahkan dibawah permukaan air laut ketika terjadi pasang surut.
·
Sebagai
lat untuk menambah pendapatan ekonomi bagi pemerintah daerah kota Jakarta.
·
Menciptakan
lapangan kerja baru, karena prosesreklamasi sampai dengan pengoperasionalnya
membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit.
·
Sebagai
bangunan pemecah gelombang sehingga dapat mengurangi erosi atau abrasi pantai
Jakarta.
·
Sebagai
ikon baru negara Indonesia, negara maritim yang sudah berhasil memanfaatkan
laut secara maksimal.
II.
Kerugian
·
Pulau
buatan hasil reklamasi akan mengambil alih ruang yang tadinya diisi oleh air
laut, akibatnya permukaan laut menjadi naik sehingga berpotensi menenggelamkan
daratan di daerah lain yang rendah.
·
Air
asin laut semakin masuk mengisi sungai-sungai didaratan sehingga berpotensi
mengganggu ekosisten yang tidak tahan terhadap air asin, sungai-sungai tersebut
bisa semakin tinggi permukaannya.
·
Merubah
budaya hidup dan pekerjaan nelayan disepanjang pantai tersebut dalam mencari
ikan di laut.
·
Menggangu
keberadaan kehidupan laut di area reklamasi, seperti pepohonan, terumbu karang,
ikan-ikan, juga aktivitas manusia yang terkait di dalamnya.
·
Tanah
atau material yang digunakan untuk mengurug laut akan mematikan kehidupan
didalamnya yang tidak tahan terhadap air asin, entah itu cacing, tanaman, atau
hewan-hewan yang turut membantu keseimbangan alam.
·
Kota
Jakarta semakin padat karena adanya tambahan jumlah penduduk yang tinggal atau
beraktifitas dipulau-pulau baru hasil reklamasi.
Setelah kubu-kubu
tersebut berdebat saya juga punya pendapat nihh, menurut saya :
- Proyek
reklamasi di Teluk Jakarta tak layak dari aspek lingkungan. Jika alasan
pemerintah provinsi beralasan meniru negara lain yang melakukan reklamasi,
hal itu dianggap keliru. Bahkan dua negara yang telah mengerjakan
reklamasi yakni Korea Selatan dan Jepang justru menyesal. Jika proyek reklamasi
ini tetap diteruskan, dapat berdampak pada kematian makhluk hidup di dalam
laut dan penurunan kecepatan arus yang membuat sirkulasi air tidak
berjalan lancar.
- Reklamasi
Teluk Jakarta juga tidak bermanfaat bagi lingkungan. Ada informasi bahwa reklamasi
bisa mengurangi banjir, malah bisa memperparah. Dari sisi lingkungan
reklamasi tidak bisa mencegah adanya banjir di pesisir, dan bisa
mengurangi kualitas air di sekitarnya.
- Akibat
peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau
air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area
persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam.
- Musnahnya
tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi
terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat
mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi secara total.
- Kegiatan
masyarakat di wilayah pantai sebagian besar adalah petani tambak, nelayan
atau buruh. Dengan adanya reklamasi akan mempengaruhi ikan yang ada di
laut sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan mereka yang
menggantungkan hidup kepada laut.
- Ketidakseimbangan
ekosistem perairan pantai dalam waktu yang relatif lama akan berakibat
pada kerusakan ekosistem wilayah pantai, kondisi ini menyebabkan kerusakan
pantai.
- Akan
mengakibatkan kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati.
Misalnya punahnya spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang,
kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.
Inti
dari beberapa pendapat saya tersebut adalah. Saya menolak atau tidak setuju
dengan adanya Reklamasi Teluk Jakarta!!
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar