Minggu, 29 Januari 2017

REKLAMASI TELUK JAKARTA



Haii teman-teman….. dalam penulisan kali ini saya akan memberikan sebuah pendapat saya mengenai Reklamasi Teluk Jakarta. Sebelumnya ada yang belum tau apa itu Reklamasi Teluk Jakarta?? Nah untuk yang belum tau akan saya bahas terlebih dahulu agar teman-teman menjadi mudah dalam membaca pendapat dan poster yang saya buat mengenai Reklamasi Teluk Jakarta ini. Jadi……….
 Teluk Jakarta, atau dikenal juga dengan sebutan Pantai Utara Jakarta, berada di sebelah utara Jakarta. Salah satu kawasan perairan di Jakarta ini secara geografis di sebelah barat berbatasan dengan Tanjung Pasir, sebelah timur berbatasan dengan Tanjung Karawang, dan di sebelah utara berbatasan dengan bagian luar Kepulauan Seribu. Tempat ini menjadi muara bagi sungai besar yaitu Sungai Ciliwung dan Sungai Cisadane serta 13 sungai yang berhulu di Bogor.
Teluk Jakarta adalah sebuah kawasan perairan yang kaya dengan hasil lautnya berupa hewan laut seperti ikan, kerang, kepiting, dan udang. Perairan Teluk Jakarta menjadi salah satu pemasok ikan dan hewan lainnya di Jakarta. Wilayah Teluk Jakarta juga menjadi tempat yang penting bagi masyarakat di pesisir Utara Jakarta yang mata pencahariannya adalah nelayan. Perkampungan nelayan sudah berdiri lama dan kehidupan mereka bergantung pada laut di Teluk Jakarta. Teluk Jakarta juga menjadi habitat bagi burung laut Cikalang Christmas. Bahkan, Teluk Jakarta pernah diusulkan untuk menjadi cagar alam karena menjadi habitat bagi burung laut Cikalang Christmas.
Pada tahun 1995, pemerintah pusat memaksakan proyek Reklamasi Teluk Jakarta dengan dikeluarkannya Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995. Keppres tersebut menetapkan Reklamasi Pantura sebagai satu-satunya jalan upaya penataan dan pengembangan ruang daratan dan pantai untuk mewujudkan Kawasan Pantai Utara sebagai Kawasan Andalan. Kawasan andalan diartikan sebagai kawasan yang mempunyai nilai strategis dipandang dari sudut ekonomi dan perkembangan kota.
Pada tahun 2003, Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Keputusan No. 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta pada 19 Februari 2003. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa hasil studi AMDAL menunjukkan kegiatan reklamasi akan menimbulkan berbagai dampak lingkungan. Namun, Surat Keputusan tersebut kemudian digugat oleh 6 perusahaan pengembang yang telah melakukan kerjasama dengan Badan Pengelola Pantai Utara untuk melakukan reklamasi Pantura Jakarta. Gugatan tersebut mempermasalahkan dua hal pokok terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2003 yaitu Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan keputusan ketidaklayakan lingkungan rencana reklamasi pantura jakarta dan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup untuk mewajibkan instansi yang berwenang untuk tidak menerbitkan izin pelaksanaan Reklamasi Pantura. Dalam persidangan di PTUN tingkat pertama dan kedua, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para pengusaha (Penggugat). Dalam tingkat kasasi, Majelis Hakim berhasil memenangkan Menteri LH dan Penggugat Intervensi lainnya. Namun di tingkat peninjauan kembali, Mahkamah Agung kembali memenangkan para pengusaha dan mencabut putusan kasasi. Putusan PK menyatakan dicabutnya status hukum keberlakuan SK Menteri LH No. 14 Tahun 2003 sehingga proyek reklamasi tetap dilanjutkan.
Pada tahun 2008 muncul Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Perpres No. 54 Tahun 2008 ini mencabut Kepres No. 52 Tahun 1995 dan Keppres No. 73 Tahun 1995 namun sepanjang yang terkait dengan penataan ruang. Kemudian pada tahun 2012, DPRD Jakarta mengesahkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (Perda No. 1 Tahun 2012) yang menggantikan Perda No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang habis masa berlakunya tahun 2010. Dalam Perda ini, ditetapkan jika Kawasan Tengah Pantura akan dijadikan lokasi program pengembangan baru di DKI Jakarta.
Pada tahun 2015, pembangunan di Teluk Jakarta mulai bergerak dengan dikeluarkannya izin reklamasi Pulau G, Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Masih ada sekitar 13 Pulau yang belum
Selayaknya pembangunan di kota-kota maju di dunia, proyek reklamasi teluk Jakarta juga menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Pihak yang setuju dan yang tidak setuju memiliki data dan pembelaan masing-masing.
Kubu pro terdiri atas Gubernur DKI para pendukungnya. Kubu pro beranggapan bahwa Jakarta butuh reklamasi karena berbagai alasan mendesak, antara lain Jakarta harus membangun tanggul raksasa (Giant Sea Wall) untuk mencegah banjir, Laut Jakarta sudah terlalu kotor, dan pembangunan hunian-hunian mewah harus tetap dilakukan untuk meningkatkan perekonomian kota. Sedangkan kubu kontra terdiri dari para aktivis lingkungan, nelayan, Bu Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, sejarawan, budayawan, pakar tata kota, pengamat, dan orang-orang lain yang tidak setuju.Mereka menilai proyek reklamasi tidak akan menyelamatkan Jakarta dari banjir sebab masalah penyebab utama banjir tidak diselesaikan, yaitu mengurangi penggunaan air tanah dalam yang menyebabkan penurunan tanah (land subsidence). Selain itu, proyek reklamasi akan merusak habitat asli tanaman bakau dan hewan-hewan langka yang ada di Jakarta Utara.
Dua pendapat di atas sama-sama memiliki dasar yang kuat, informasi tersebut bisa kita peroleh dari jurnal-jurnal ilmiah dan hasil penelitian berpuluh tahun yang lalu. Pendapat pertama mencontoh kesuksesan Belanda mereklamasi Rotterdam untuk menahan banjir serta proyek-proyek reklamasi lainnya di belahan dunia lain. Sementara pendapat kedua diakui oleh beberapa pakar dengan latar belakang pendidikan dan profesi terkait. Mereka lantang bersuara bahwa Indonesia, termasuk Jakarta dengan Kepulauan Seribu-nya, adalah negara kepulauan bukan negara-negara seperti yang dianalogikan oleh kubu pro reklamasi. Indonesia memiliki ciri khas alam dan budaya tersendiri yang tak bisa semena-mena digantikan dengan wajah glamor dan megah hasil impor dari negara lain.
Kemudian berikut adalah keuntungan dan kelebihan dari proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
        I.            Keuntungan
·         Menambah luas daratan kota Jakarta, pulau baru tersebut bisa diisi dengan bangunan-bangunan baru yang bisa difungsikan untuk pemukiman, perkantoran, atau kegiatan-kegiatan lainnya.
·         Sebagai dinding pelindung daratan Jakarta yang sebagian ketinggiannya sudah rata atau bahkan dibawah permukaan air laut ketika terjadi pasang surut.
·         Sebagai lat untuk menambah pendapatan ekonomi bagi pemerintah daerah kota Jakarta.
·         Menciptakan lapangan kerja baru, karena prosesreklamasi sampai dengan pengoperasionalnya membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit.
·         Sebagai bangunan pemecah gelombang sehingga dapat mengurangi erosi atau abrasi pantai Jakarta.
·         Sebagai ikon baru negara Indonesia, negara maritim yang sudah berhasil memanfaatkan laut secara maksimal.
      II.            Kerugian
·         Pulau buatan hasil reklamasi akan mengambil alih ruang yang tadinya diisi oleh air laut, akibatnya permukaan laut menjadi naik sehingga berpotensi menenggelamkan daratan di daerah lain yang rendah.
·         Air asin laut semakin masuk mengisi sungai-sungai didaratan sehingga berpotensi mengganggu ekosisten yang tidak tahan terhadap air asin, sungai-sungai tersebut bisa semakin tinggi permukaannya.
·         Merubah budaya hidup dan pekerjaan nelayan disepanjang pantai tersebut dalam mencari ikan di laut.
·         Menggangu keberadaan kehidupan laut di area reklamasi, seperti pepohonan, terumbu karang, ikan-ikan, juga aktivitas manusia yang terkait di dalamnya.
·         Tanah atau material yang digunakan untuk mengurug laut akan mematikan kehidupan didalamnya yang tidak tahan terhadap air asin, entah itu cacing, tanaman, atau hewan-hewan yang turut membantu keseimbangan alam.
·         Kota Jakarta semakin padat karena adanya tambahan jumlah penduduk yang tinggal atau beraktifitas dipulau-pulau baru hasil reklamasi.
Setelah kubu-kubu tersebut berdebat saya juga punya pendapat nihh, menurut saya :
  1. Proyek reklamasi di Teluk Jakarta tak layak dari aspek lingkungan. Jika alasan pemerintah provinsi beralasan meniru negara lain yang melakukan reklamasi, hal itu dianggap keliru. Bahkan dua negara yang telah mengerjakan reklamasi yakni Korea Selatan dan Jepang justru menyesal. Jika proyek reklamasi ini tetap diteruskan, dapat berdampak pada kematian makhluk hidup di dalam laut dan penurunan kecepatan arus yang membuat sirkulasi air tidak berjalan lancar.
  2. Reklamasi Teluk Jakarta juga tidak bermanfaat bagi lingkungan. Ada informasi bahwa reklamasi bisa mengurangi banjir, malah bisa memperparah. Dari sisi lingkungan reklamasi tidak bisa mencegah adanya banjir di pesisir, dan bisa mengurangi kualitas air di sekitarnya.
  3. Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam.
  4. Musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam  jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi secara total.
  5. Kegiatan masyarakat di wilayah pantai sebagian besar adalah petani tambak, nelayan atau buruh. Dengan adanya reklamasi akan mempengaruhi ikan yang ada di laut sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan mereka yang menggantungkan hidup kepada laut.
  6. Ketidakseimbangan ekosistem perairan pantai dalam waktu yang relatif lama akan berakibat pada kerusakan ekosistem wilayah pantai, kondisi ini menyebabkan kerusakan pantai.
  7. Akan mengakibatkan kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati. Misalnya punahnya spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.
Inti dari beberapa pendapat saya tersebut adalah. Saya menolak atau tidak setuju dengan adanya Reklamasi Teluk Jakarta!!
Sumber



Tidak ada komentar:

Posting Komentar