Kamis, 01 Februari 2018

KAJIAN PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN KOTA HIJAU DI BANDA ACEH


Pembangunan dan pengembangan kota Banda Aceh secara cepat di berbagai sector pasca tsunami mengakibatkan timbulnya permasalahan bari, seperti volume kendaraan yang semakin menignkat yang menyebabkan kemacetan, drainase yang tidak berfungsi dengan baik, masalah persampahan, persoalan penertiban pedagang kaki lima, dan berbagai persoalan kota lainnya. Oleh karena itu diperlukan suatu perencanaan kota berkelanjutan yang menimbulakn rasa nyaman bagi masyarakat sebgai penghuni kota. Sehingga penerapan konsep kota hijau di Banda Aceh dirasakan sangat berperan terhadap perkembangan  Banda Aceh menjadi sebuah kota yang ramah terhadap lingkungan.
Kota hijau adalah kota yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumber daya air dan energy mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan alami dan buatan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pad prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. (www.unep.org/wed).
            Beberapa strategi terkait perencanaan hijau adalah :
a.       Menetapkan daerah yang tidak boleh dibangun
b.      Menyusun kebijakan hijau

A.    ANALISIS TERHADAP PERENCANAAN HIJAU
Prinsip kota hijau diarahkan pada pembangunan kawasan berkepadatan tinggi, mixed used, dan berorientasi pada manusia. Perancangan diarahkan untuk mengakomodasi lebih banyak ruang bagi pejalan kaki, penyandang cacat, dan pengguna sepeda. Untuk itu pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan dokumen perencanaan dan perancangan kota sebagai produk hukum yang kuat dan mengikat, baik dalam wujud peraturan daerah/ peraturan walikota, termasuk peraturan mengenai RTH, dalam hal ini mencakup juga pembuatan Master Plan Ruang Terbuka Hijau, Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang mengadopsi prinsip-prinsip kota hijau. Pemerintah Kota Banda Aceh telah melahirkan Qanun No.4 tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh tahun 2009-2029 yang turut mengatur tentang RTH Kota Banda Aceh.

Dalam RTRW Kota Banda Aceh tahun 2009-2029 konsep perencanaan kota hijau terlihat dari :
Penetapan pola ruang kota didasarkan atas pertimbangan keadaan pola pemanfaatan ruang sebelum tsunami; kecenderungan perkembangan yang terjadi pasca tsunami; optimasi dan efisiensi pemanfaatan ruang; kelestarian lingkungan; dan mitigasi terhadap bencana.

·      Kebijakan dan strategi pengembangan pola

ruang kota sangat memperhatikan pengembangan kawasan lindung dengan melakukan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan keberlanjutan pembangunan kota dalam jangka panjang, penetapan kawasan perlindungan setempat, RTH, kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana, dan strategi pengembangan kawasan budidaya.

·      Pelayanan transportasi kota 20 tahun yang

akan datang lebih mengutamakan pelayanan dengan angkutan massal dan sistem pengangkutan sungai dengan memanfaatkan Krueng Aceh untuk transportasi umum, transportasi barang dan transportasi wisata.
B.     ANALISIS TERHADAP RUANG TERBUKA HIJAU
Berdasarkan UU No 26 Tahun 2007 dinyatakan bahwa RTH terdiri dari RTH publik sebesar 20% dan RTH privat sebesar 10%. Dalam RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029 ditetapkan bahwa pengembangan RTH meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Penyediaan RTH ini bertujuan untuk fungsi ekologis, fungsi ekonomi, dan fungsi estetika yang tidak akan dikembangkan sebagai ruang terbangun.
Total luas RTH eksisting Kota Banda Aceh seluas 2.077,28 atau 33,85% dari luas kota yang terdiri dari luas RTH publik eksisting sebesar 676,27 ha atau 11,02% artinya masih kekurangan 8,98% dari ketentuan luas minimal yang ditetapkan, dan sebaliknya ketersediaan RTH privat eksisting adalah sebesar 1.401,01 ha atau 22,83% telah melebihi luas minimal yang ditetapkan yaitu 10% dari luas wilayah. Namun distribusi RTH privat ini tidak merata dan sewaktu-waktu dapat berkurang karena pengalihan fungsi oleh masyarakat sebagai pemilik lahan.
C.     ANALISIS TERHADAP KOMUNITAS HIJAU
Sebahagian masyarakat Kota Banda Aceh sudah mempunyai kesadaran untuk membangun Kota Banda Aceh menjadi kota yang lebih baik. Hal ini terlihat dengan adanya komunitas-komunitas masyarakat yang telah terbentuk yang peduli terhadap lingkungan. Beberapa komunitas ini dibentuk oleh pemerintah Kota Banda Aceh dalam upaya pengembangan program kota hijau, ada juga yang terbentuk sendiri oleh masyarakat namun jumlahnya masih sangat sedikit.

Komunitas yang terbentuk sendiri seperti Komunitas Peta Hijau yang telah memetakan RTH yang ada di Kota Banda Aceh. Komunitas ini sudah dilibatkan secara langsung oleh pemerintah kota untuk membantu percepatan pengembangan Banda Aceh menjadi kota hijau. Komunitas hijau yang dibentuk oleh pemerintah seperti komite perwujudan RTH Lambung. Komunitas ini bertugas membangun dan memelihara RTH di gampong Lambung.


Berikut adalah Jurnal yang bersangkutan mengenai kajian penerapan dan pengembangan kota hijau di Banda Aceh.

http://prodipps.unsyiah.ac.id/Jurnalmts/images/Jurnal/volume/vol5/5.1.mts/8.%2081-90%20Syawwalina.pdf